Diberhentikan Tidak Hormat, Mantan Sekdes Cuko Betung Berharap Keadilan, Laksanakan Putusan PTTUN Medan

Rabu 28-06-2023,12:09 WIB
Reporter : Sahri Senadi
Editor : Sahri Senadi

BACA JUGA:Peluang Bisnis yang Belum Terjamah di Bengkulu, Bisa Bikin Kaya Dalam Waktu Singkat, Ini Usahanya

Sementara itu Kabag Hukum Setda Kaur Dasrul Imran, SH, MH membenarkan sudah menerina salinan putusan PTTUN Medan itu. Namun dia menegaskan pengangkatan perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa.

“Jadi dalam perkara ini Pemkab Kaur saat itu hanya mendapatkan kuasa dalam perkara di PTUN selebihnya kewenangan kades,” tuturnya.

BACA JUGA:Wuihhh, Toilet Duduk Ini Seharga Mobil Toyota Yaris Cross

BACA JUGA:Larangan Potong Kuku Sebelum Idul Adha, Siapa Yang Di larang dan Apa Kata MUI?

Selain Ideman ada ada beberapa perangkat desa lain yang juga harus dikembalikan ke posisi semula sesuai perintah putusan PTTUN Medan yakni Kaur Umum Desa Guru Agung Kaur Utara atas nama Radi Diharman.

Kemudian Sekdes Desa Nusuk Kecamatan Semidang Gumay Witri Susti dan Kaur Keuangan Desa Bunga Melur Kecamatan Semidang Gumay Marhan. (red)

Kategori :