BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi dana zakat, infaq, dan sedekah di Baznas Bengkulu Selatan, yang mendudukan mantan Bendahara Siti Farida masih dalam proses hukum.
Rabu (14/6/2023), Siti Farida, yang masih menjadi terdakwa tunggal dalam kasus yang merugikan negara Rp1,1 miliar sudah mendengarkan tuntutan JPU Kejari Bengkulu Selatan.
Siti dituntut 6 tahun penjara. Mendengar tuntutan ini, dalam pledoinya yang dibacakan Rabu (21/6/2023), Siti menangis dan meminta majelis hakim meringankan hukumannya dengan alasannya masih memiliki anak yang masih kecil.
Ia mengaku menyesal. "Saya menyesal. Saya meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. Anak saya masih kecil-kecil," tutur Siti Farida di hadapan majelis hakim, Rabu (21/6/2022).
Disisi lain, Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi SH MH, menyebut, jika kerugian negara kasus korupsi dana zakat, infaq dan sedekah di Baznas Bengkulu Selatan ini adanya yang terbesar di Indonesia.
Dimana, dari total anggaran Rp10 miliar yang dikelola Baznas tahun 2019 dan 2020, negara telah dirugikan Rp1,1 miliar.
BACA JUGA:Pengusutan Dugaan Koprupsi ZIS Memasuki babak Akhir, Mantan Bendahara Baznas Segera Dituntut
“Dari sisi kerugian negara, ini termasuk yang paling besar terungkap di Indonesia,” ungkap Kajari dilansir rakyatbengkulu.bacakoran.co.
Dalam kasus ini, penyidik Kejari tidak akan berhenti. Pihaknya tegas Kajari masih akan melakukan pengembangan dengan mencari alat bukti baru sehingga tersangka dalam kasus ini bisa saja bertambah.
Diketahui, sumbangan terbesar dana zakat, infaq dan sedekah yang dikelola Baznas Bengkulu Selatan berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) se Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dalam realisasinya, dana umat tersebut diduga disalahgunakan, dipakai untuk memperkaya diri sendiri.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana Zakat di Bengkulu Selatan Disidangkan, Jaksa Harap Bendarahara Baznas Buka-bukaan
Jaksa telah menyita aset berupa satu unit mobil Toyota Avanza dan sebidang kebun durian milik Siti Farida dalam rangka memulihkan kerugian negara yang mencapai Rp1,1 miliar. (red)