Kasus Korupsi Pasar Inpres Kaur! Mantan Kadis Perindagkop Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Kasus Korupsi Pasar Inpres Kaur! Mantan Kadis Perindagkop Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Kasus Korupsi Pasar Inpres Kaur! Mantan Kadis Perindagkop Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara-Lisa Rosari-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM – Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang terkait kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Pasar Inpres Bintuhan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, Senin 20 Januari 2025.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH, dengan agenda pembacaan tuntutan.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pasar Inpres Kaur! Uang Rp 678,8 Juta Berhasil Diselamatkan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bobby Muhammad Ali Akbar, menuntut tujuh terdakwa dengan hukuman yang bervariasi.

Sebanyak enam terdakwa, termasuk mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kaur sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, mereka diwajibkan membayar denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Pasar Inpres! Bupati Kaur Bantah Terima Aliran Dana

Lima terdakwa lainnya adalah:

1. Pandariadmo - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

2. Melden Efendi - Direktur CV SYB.

3. Soudarmadi Agus Cik - Peminjam perusahaan CV SYB.

4. Thavib Setiawan - Anggota Pokja UKPBJ.

5. Indrayoto - Peminjam perusahaan CV TJK.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Inpres 2022 di Kabupaten Kaur Bertambah, Langsung Ditahan

Sementara itu, terdakwa lain, Rustam Effendi, yang merupakan Wakil Direktur CV TP sekaligus Konsultan Perencana, dituntut lebih ringan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Dasar Tuntutan

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:5 Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Inpres di Kabupaten Kaur Dijebloskan ke Penjara, Ada Kepala Dinas

JPU juga mengungkapkan para terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sesuai besaran yang ditetapkan.
Kerugian Negara

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp2,6 miliar. Namun, hingga saat ini baru Rp673 juta yang berhasil dikembalikan. Hal ini pula lanjut Bobby menjadi salah satu pertimbangan dalam penjatuhan tuntutan.

“Pertimbangan kami adalah pengembalian kerugian negara yang baru sebesar Rp673 juta dan belum mencapai jumlah kerugian secara keseluruhan,” ungkap Bobby.

BACA JUGA:Pemda Kaur Akan Menaikkan Target PAD Pasar Inpres, Ternyata Ini Alasannya

Meski tidak ditemukan unsur memperkaya diri sendiri, ada indikasi keuntungan pribadi melalui aliran fee kepada sejumlah pihak dalam proyek pembangunan pasar tersebut.

Proyek Gagal Konstruksi

Dari total anggaran Rp2,7 miliar, pembangunan pasar dilakukan dengan biaya seminim-minimnya. Hal ini menyebabkan kegagalan konstruksi, sebagaimana disampaikan oleh ahli konstruksi.

“Ahli menyatakan bangunan tersebut gagal konstruksi,” tambah Bobby.

BACA JUGA:Pasar Inpres di Kaur Mulai Diratakan

Ketujuh terdakwa dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah, dimulai sejak perencanaan hingga penyelesaian pembangunan pada tahun 2022, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar. (**)

Sumber: