BENGKULU, RASELNEWS.COM - Mantan Bendahara Badan Amil Zakat nasional (Baznas) Kabupaten Bengkulu Selatan, Siti Farida divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
Majelis hakim yang diketuai Dwi Puryanti menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) yang dikelola Baznas BS tahun 2019-2020.
BACA JUGA:INI DIA! Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Hari Kamis 6 Juli 2023
Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Siti Farida.
"Terdakwa juga wajib membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara," kata Majelis Hakim di PN Bengkulu, Rabu (5/7).
Walaupun dihukum 4 tahun penjara, Siti farida terlihat tegar saat keluar dari ruang persidangan.
Siti Farida juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp921 juta. Jika tidak sanggup membayar, harta bendanya akan disita.
BACA JUGA:Ambil Pupuk Sawit Ratusan Kilo Tapi Tak Bayar, Warga Sumsel Dibekuk Polisi
BACA JUGA:SAH! Inigo Martinez, Bek Tengah Athletic Bilbao, Resmi Bermain di Barcelona
Jika ternyata harta bendanya tetap tidak mencukupi, akan diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari BS yang meminta terdakwa dipenjara selama enam tahun.
BACA JUGA:Fenomena Bunyikan Klakson Saat Melintas Tempat Angker, Ini Penjelasan Buya Yahya
BACA JUGA:Doa Tak Kunjung Dikabulkan? Simak 7 Penyebab Doa Anda Terhalang
Namun Majelis Hakim menilai terdakwa telah menyesali perbuatannya sehingga menjadi hal yang meringankan.