SELUMA, RASELNEWS.COM - Kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Seluma.
Kali ini korbannya seorang anak berusia 13 tahun.
Korban diduga disetubuhi ayah tirinya berinisial BS (43).
BACA JUGA:Lagi Gembalakan Sapi, Pria Berusia 25 Tahun Dicabuli, Kok Bisa?
Bukan menjadi korban pencabulan, remaja ini menjadi korban kekerasan dan pengancaman selama kurun waktu 5 tahun terakhir atau sejak tahun 2018.
Polres Seluma melalui Polsek Sukaraja yang mendapat laporan langsung bergerak cepat.
BS pun ditangkap aparat Polsek Sukaraja di kediamannya di wilayah Kecamatan Air Periukan, Seluma.
BACA JUGA:Dituduh Cabuli Anak Tetangga, Pria Ini Sumpah Pocong
Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prastyo SIK melalui Kapolsek Sukaraja Iptu Prengki Sirait MH membenarkan mengenai penangkapan BS.
Dari hasil pemeriksaan, BS ditetapkan sebagai tersangka.
"Korban adalah anak tiri tersangka. Kekerasan seksual itu terjadi pada saat rumah dalam keadaan sepi. Ibu korban sedang bekerja," tegas Kapolsek Sukaraja.
BACA JUGA:Kasus Pencabulan Keponakan, Dikira Nenek Tidur di Samping, Ternyata Lelaki Berjenggot dan Berkumis
Menurut Kapolsek, korban dicabuli sejak tahun 2018. Saat melancarkan aksinya, tersangka memaksa disertai ancaman kepada korban.
"Korban pertama kali disetubuhi tahun 2018 atau sejak masih kelas 2 SD.
Korban disetubuhi berkali-kali dengan rentang waktu berbeda. Terakhir pada Mei 2023.