JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pada beberapa kasus, terkadang perempuan tidak menyadari bahwa dirinya masih mengalami haid atau menstruasi.
Namun, dalam keadaan tersebut, mereka tetap melakukan hubungan seks dengan suaminya.
Namun, perlu diingat bahwa berhubungan seks saat haid bukanlah hal yang dianjurkan, terutama dalam pandangan agama, khusus Agama Islam.
BACA JUGA:Konten Penyiksaan Hewan Marak, Ini Hak Binatang dalam Islam
Sebab berhubungan seks saat haid merupakan suatu hal yang dilarang oleh Allah SWT.
Lalu bagaimana hukumnya jika setelah hubungan intim ternyata istri masih dalam Haid?
Jika pasangan berhubungan seks saat haid tanpa mengetahuinya, Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam kondisi ini, perempuan tersebut tidak berdosa karena tidak mengetahui bahwa dia sedang haid.
Namun, jika perempuan telah mengetahui bahwa dia sedang haid, tetapi tetap melakukan hubungan seks, maka perbuatan ini menjadi dosa besar.
“Dia tidak berdosa karena dia tidak tahu kalau dia sedang haid. Tetapi jika dia mengetahui bahwa dirinya sedang haid (lalu) melayani suami, hukumnya haram dan merupakan dosa besar,” tegas Buya Yahya.
Terlepas dari itu, perempuan tetap diwajibkan untuk mandi besar setelah hubungan seks. Namun, mandi besar ini tidak dilakukan secara langsung setelah melakukan hubungan seks.
BACA JUGA:4 Syarat Sah Hewan Kurban Menurut Syariat Islam
Perempuan harus menunggu hingga masa haidnya selesai, baru kemudian ia dapat melakukan mandi besar untuk membersihkan diri. Mandi besar saat masih dalam masa menstruasi juga haram dalam Islam.
“Apakah dia wajib mandi (besar)? Dia tetap wajib mandi karena berhubungan. Hanya saja, mandi besar tidak bisa dilakukan selama masa haid.
Karena jika ada seorang perempuan yang sedang haid, maka mandi besar hukumnya haram. Kapan mandi besar dilakukan? Ia harus ditunggu hingga haidnya selesai,” jelas Buya Yahya.
BACA JUGA:Ibu-Ibu Harus Tahu! Hukum Arisan Dalam Islam Menurut Ustaz Khalid Basalamah
Kasus berhubungan seks saat haid karena tidak mengetahui juga mirip dengan kasus perempuan yang baru melahirkan.
Setelah melahirkan, perempuan juga wajib melakukan mandi besar. Namun, jika perempuan tersebut sedang mengalami nifas (masih mengeluarkan darah setelah melahirkan), maka mandi besar harus ditunda hingga nifasnya selesai.