Nyambi Jualan Sabu, Pedagang Kelontong di Bengkulu Dibekuk Polisi, Terungkap Modus Baru Penjualan Sabu

Rabu 09-08-2023,08:01 WIB
Reporter : Sahri Senadi
Editor : Sahri Senadi

“Tersangka kami tangkap setelah dilakukan undercover dengan mentransfer uang pembelian Rp1,2 juta," kata Wadir dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (8/8).

BACA JUGA:Mau Tampil Modis, Kaum Hawa Wajib Tahu! Ini Kelebihan Hijab Segi Empat

BACA JUGA:Pasta Gigi Bisa Hilangkan Baret Pada Mobil Anda, Begini Cara Penggunaannya

Setelah uang ditransfer tersangka menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada personel yang menyamar.

Dari sinilah modus baru penjualan sabu-sabu ini terungkap. Ternyata sabu-sabu ditempel di kaleng minuman dingin menggunakan plastik klip bening yang dibalut lakban hitam.

"Dari hasil pengecekan handphone milik tersangka, diketahui ada percakapan pembelian narkotika jenis sabu-sabu yang berisikan peta atau lokasi narkotika yang akan dibeli," ungkap Tonny.

BACA JUGA:Nyata! Mau Dapat Cuan Mudah, Bisa Dilakukan Dimana Saja, Cukup Daftar Tiktok Affiliate

BACA JUGA:PT Lombok Energy Dynamics (LED) Lolos Ancaman Pailit Setelah Usulan Perdamaian Disetujui Kreditor dan PT GBE

Dari hasil petunjuk yang didapat, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam plastik klip bening di bawah batu yang berada di seputaran Kelurahan Padang Harapan Kota Bengkulu.

Namun sayangnya pembeli belum dapat terungkap. "Sehari hari tersangka ini berprofesi sebagai pedagang kelontong," tegas Tonny.

BACA JUGA:Mobil di Bengkulu Diblokir QR Code Bisa Bertambah, Pertamina Lakukan Penelusuran, Terbukti Melanggar Tindak

BACA JUGA:Tak Mampu Bayar Utang Pinjol dan Takut Diteror? Ikuti 10 Langkah Ini, Anda Dijamin Aman

Dari hasil penangkapan DY, polisi melakukan pengembangan dan mendapati identitas dua tersangka lainnya.

Keduanya adalah ER (36) warga Kelurahan Kampung Bali dan PM (28) warga Kampung Kelawi Kota Bengkulu.

Kedua tersangka ini diduga sering membeli sabu sabu dari DY.

Atas perbuatannya, DY dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kategori :