BACA JUGA:Waspada Cara Licik Pinjol Ilegal! Jerat Mangsa dengan Modus Salah Transfer, Begini Mengatasinya
BACA JUGA:Tak Perlu Mematikan Data Seluler, Begini Cara Mudah Mengatur WhatsApp ke Mode Offline
"Sedangkan untuk 2 tersangka lainnya kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (red)