RASELNEWS.COM - Manfaat yang dimiliki oleh BPJS, termasuk asuransi kematian, menimbulkan pertanyaan apakah masih diperlukan asuransi jiwa dan bagaimana perbedaan di antara keduanya. Inilah jawabannya.
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang ditawarkan oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BACA JUGA:Pilihan Asuransi Kesehatan Selain BPJS: Apa Keuntungannya?
Dengan biaya yang terjangkau, BPJS Kesehatan memberikan manfaat yang signifikan.
Program ini memberikan solusi bagi kebutuhan asuransi kesehatan dengan efektif, sambil memberikan rasa aman kepada warga negara.
Namun, biaya kesehatan terus meningkat dari tahun ke tahun.
Menurut studi oleh Mercer Marsh, biaya medis di kawasan Asia diperkirakan naik sekitar 11,5 persen, sementara inflasi hanya sekitar 2,1 persen.
BACA JUGA:Jangan Asal Pilih! Begini Tips Memilih Asuransi Mobil Bekas Terbaik
Indonesia sendiri berada di urutan ketiga di antara negara-negara Asia dengan peningkatan pengeluaran kesehatan sekitar 11,8 persen.
Pertanyaannya, apakah asuransi jiwa masih diperlukan jika sudah memiliki BPJS?
Sebelum menjawab itu, Anda harus mengetahui perbedaan asuransi jiwa dan BPJS
Sebenarnya, ada beberapa perbedaan mendasar antara asuransi jiwa dan BPJS.
BACA JUGA:Cegah Kerugian Besar! Berikut 7 Rekomendasi Asuransi Mobil Online Terbaik dan Keunggulannya
Berikut adalah beberapa manfaat yang ditawarkan oleh asuransi jiwa sebagai pelengkap BPJS Kesehatan:
1. Pemberian Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa
Kematian adalah suatu kenyataan yang tidak bisa dihindari. Namun, dampaknya lebih luas dari sekadar hilangnya seseorang.
Misalnya, ketika pencari nafkah utama dalam keluarga meninggal, keluarga dapat mengalami ketidakstabilan finansial.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Asuransi Gratis untuk Petani Gagal Panen, Petani Bisa Dapat Klaim Hingga Rp6 Juta
Meskipun BPJS Kesehatan menanggung biaya kesehatan, bagaimana dengan kondisi keuangan keluarga yang ditinggalkan? Di sinilah peran asuransi jiwa masuk.
Asuransi jiwa memberikan manfaat finansial kepada keluarga peserta yang meninggal.
Selain itu, asuransi jiwa juga dapat memberikan santunan ganda jika kematian terjadi akibat kecelakaan.
2. Pertanggungan Rawat Inap Harian Asuransi