BACA JUGA:Alhamdulillah! Segini Gaji yang Diterima CPNS dan PPPK 2023, Catat Jadwal Pendaftarannya
2. Tahap Kedua
Tahap ini bisa diikuti oleh pendaftar tahap pertama yang belum lolos, ditambah guru swasta dan lulusan PPG yang belum bisa memilih instansi.
3. Tahap Ketiga
Tahap ketiga akan diikuti oleh peserta tahap pertama dan kedua yang belum lulus. Namun, khusus peserta yang tidak lulus di tahap pertama wajib mengisi resume hingga tuntas.
BACA JUGA:RESMI! BKN Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Pendaftaran 17 September, SKD 4 November
Sementara itu, BKN mengimbau untuk calon pendaftar PPPK 2023 untuk mengecek data terlebih dahulu di Dapodik dan info.gtk.kemdikbud.go.id serta memastikan data telah sesuai sebelum mendaftar. (red)