BENGKULU, RASELNEWS.COM - Selama ini belum banyak yang tahu jika Kades (Kepala Desa) bisa menentukan status sosial warganya.
Kades bisa membuat status sosial orang miskin menjadi kaya dan bisa juga membuat status orang kaya menjadi miskin.
Rumusnya seperti ini, saat ini pemerintah terus menggalakkan pembaharuan data masyarakat penerima bantuan sosial dari pemerintah.
BACA JUGA:Kemarau di Bengkulu Timbulkan Kerusakan, 1.662 Hektar Sawah Kekringan dan Terancam Gagal Panen
BACA JUGA:Kemarau Melanda! Warga Terpaksa Jalan Kaki 4 Kilometer Demi Air Bersih
Berdasarkan keputusan Menteri Sosial RI nomor 150 tahun 2022 tentang pengusulan bagi masyarakat yang akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial harus layak masuk kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kades dalam hal ini Pemerintah Desa (Pemdes) lah yang memiliki kewenangan mentukan masyarakat yang layak dan tidaknya masuk dalam DTKS.
BACA JUGA:Selamat! 3 SMA di Provinsi Jambi Masuk Sekolah Terbaik di Indonesia Versi LTMPT, 2 Berbasis Agama
BACA JUGA:YES! Kode Voucher Badai Shopee Rabu 6 September 2023 Penuh Kejutan, Ada Diskon Belanja 100 Persen
Sehingga bisa saja kades memasukkan orang kaya atau orang yang sudah mapan ke dalam DTKS.
Jika data dimasukkan dalam DTKS, maka status orang tersebut akan dianggap miskin karena menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Kades juga bisa tidak memasukkan data warga miskin ke dalam DTKS, dengan tidak terdaftarnya data warga miskin di DTKS, maka pemerintah akan menganggap orang bersangkutan sudah kaya atau mapan sehingga tidak perlu lagi dibantu.
BACA JUGA:Mau Take Over KPR dari Bank Konvensional ke Bank Syariah? Begini Cara dan Syaratnya
BACA JUGA:Jangan Kebablasan! Pengguna Paylater Rawan Terlilit Utang, Berikut Cara Mencegahnya
Kepala Dinas Sosial Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan M.Si mengatakan, pengusulan dan verifikasi DTKS dilakukan oleh operator desa dalam aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial Next Generation(SIK-NG).