BENGKULU, RASELNEWS.COM - Miris, sepanjang tahun 2023 tercatat 9 anak di Bengkulu jadi korban kekerasan.
Kasus kekerasan anak ini sudah ditangani oleh Polres Kaur Polda Bengkulu, bahkan beberapa pelaku sudah divonis pengadilan.
kasus kekerasan yang dialami oleh 9 anak di Bengkulu ini semuanya adalah kekerasan seksual.
BACA JUGA:Dua Rumah Kontrakan di Bengkulu Kebakaran Hebat, Ternyata Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Setelah Shalat Dhuha Baca Doa Ini, Dosa Berguguran Rezeki Melimpah
Pelakunya merupakan orang dekat korban, ada ayah kandung, ayah tiri, paman, tetangga dan pacar.
"Dari Januari hingga Agustus 2023, total kasus yang telah kita tangani sebanyak 9 kasus kekerasan terhadap anak berupa pencabulan atau persetubuhan. Dari sembilan kasus yang kami tangani ini enam sudah selesai dan tiga lagi masih proses," kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H Eko Budiman, SIK, MIK, MSi melalui Kasat Reskrim AKP Jonni Manurung SH.
BACA JUGA:Galbay Pinjol? Segera Lakukan 8 Langkah Ini Agar Data Anda Tidak Disebar
Dikatakan Kasat, kasus pencabulan anak yang sudah divonis rerata pelaku dikenakan hukuman penjara 10 tahun.
Diduga pemicu utama terjadinya perbuatan kekerasan terhadap anak di Bengkulu ini dipemicu kurangnya pengawasan orang tua kepada anaknya.
Ditambahkannya, selain berhasil mengungkap sembilan kasus pencabulan atau kekerasan terhadap anak, Unit PPA Sat Reskrim Polres Kaur juga tangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
BACA JUGA:Ternyata Pinjam Saldo DANA di Bukalapak, Shopee, dan Julo Tak Perlu KTP, Begini Caranya
BACA JUGA:Menko Pastikan Penerima Bansos Tetap Bisa Mendaftar Program Kartu Prakerja 2023 Gelombang 61
Tercatat ada 9 kasus KDRT dan dua kasus perzinahan.