Dalam surat disebutkan bahwa sehubungan dengan surat keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 78-PKE-DKPP/V/2023 maka dengan ini diintruksikan, pertama melakukan inventarisir jajaran pengawas adhoc yang berstatus ASN.
BACA JUGA:Bengkulu Usulkan Pembangunan 10 Ruas Jalan Melalui Anggaran Inpres Tahap Dua, Ini Rinciannya
Kedua, jika ada jajaran adhoc yang berstatus ASN maka Bawaslu Kabupaten/Kota meminta kepada yang bersangkutan pada kesempatan pertama untuk mengurus dan menyerahkan surat pemberhentian sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Poin pentingnya, mereka diminta untuk menyerahkan surat pemberhentian sementara sebagai ASN,” pungkas Sahran.
Senada dikatakan Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, M Arif Hidayat.
BACA JUGA:Dua Rumah Kontrakan di Bengkulu Kebakaran Hebat, Ternyata Ini Penyebabnya
Mantan wartawan Radar Selatan ini menyebut, surat tersebut kemungkinan sebagai upaya pencegahan dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Hal ini terkait gaji PPPK maupun pengawas pemilu yang didapat sumber yang sama yakni anggaran pemerintah.