Ketua Panwascam menerima gaji Rp2,2 juta, anggota Rp1,9 juta, kepala sekretariat Rp1.550.000, pelaksana teknis Rp900 ribu, dan pelaksana teknis non PNS Rp1,5 juta.
Gaji Panwascam dibayar setiap bulan. Demikian pula jajarannya.
Begitupun pengawas desa/kelurahan dibayar setiap bulan dengan besaran yakni Rp1,1 juta sedangkan pengawas TPS Rp750 ribu. (red)