BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Bawaslu Bengkulu Selatan mendapati 8 pengawas adhoc double job karena juga berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari 8 pengawas tersebut, 2 diantaranya menjabat di Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
BACA JUGA:Dampak Kemarau di Bengkulu, Harga Beras Tembus Rp47 Ribu Perkulak, Pemerintah Julal Beras Murah
Sedangkan 6 lainnya sebagai Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Mereka tersebar di 5 dari 11 kecamatan se Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Dari hasil inventarisir, total 8 pengawas adhoc kita yang berstatus ASN. Semuanya adalah PPPK,” ujar Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran SE.
Temuan tersebut menurut Sahran sudah diserahkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:TEGAS! Dua Perangkat Desa Air Tenam yang Digerebek Satpol PP Bengkulu Selatan di Hotel Dipecat
Invetarisir ini juga sebagaimana perintah Bawaslu Provinsi Bengkulu melalui Surat Nomor 216 tertanggal 9 Agustus 2023 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu.