Akhir Pelarian Tersangka Jambret Terhenti, Empat Bulan Kabur, Dibekuk Polisi di Rumah

Rabu 13-09-2023,07:52 WIB
Reporter : Sahri Senadi
Editor : Sahri Senadi

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pelarian HA alias He (32) warga Desa Ketaping Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan terhenti.

Setelah empat bulan diburu polisi, HA alias He tersangka kasus penjambretan terhadap korban Dofi Anugrah (18), warga Desa Suka Raja Kecamatan Seginim dibekuk polisi.

BACA JUGA:Bupati Seluma Mutasikan Puluhan Pejabat Eselon III dan IV, Ada Yang Dirotasi dan Promosi, Ini Data Lengkapnya

BACA JUGA:Profil Virly Virginia, Pemeran Film Syur Made In Indonesia Bersama Selegram Siskaeee

Tersangka jambret ini dibenuk polisi pada Jumat, (8/9/2023) sekitar pukul 13.32 di kediamannya.

"Saat ditangkap tersangka jambret ini tidak melakukan perlawanan," kata Wakapolres Bengkulu Selatan, Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, SH, SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu Susilo, MH dan Kasi Humas, AKP Sarmadi.

Diketahui, peristiwa penjambretan terhadap korban Dofi Anugrah terjadi pada Rabu, 3 Mei 2023 lalu.

BACA JUGA:Perankan Film Syur Made In Indonesia, Selegram Siskaeee dan Virly Virginia Diperiksa, Segini Tarifnya

BACA JUGA:Tips Dapat Pinjaman di Akulaku Tanpa ATM dengan Cepat

tersangka HA alias He beraksi melakukan penjambretan terhadap korban Dofi Anugrah bersama satu tersangka lain yang masih diburu polisi.

Saat beraksi, HA alias He terbilang sadis. Ketika itu korban yang masih berstatus mahasiswa mengendarai sepeda motor di jalan dua jalur Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna.

BACA JUGA:Cocok untuk Pelajar! Peluang Bisnis dengan Modal Kecil Untung Besar

BACA JUGA:Tak Perlu Bingung, Ini Cara Hapus Data Pinjol Ilegal Gagal Bayar

Kemudian korban dihadang kedua tersangka dan dipaksa menghentikan laju sepeda motornya.

Tersangka kemudian menendang korban hingga terjatuh, lalu tersangka merebut handphone yang dipegang korban.

Kategori :