Setelah itu kedua tersangka langsung kabur meninggalkan korban tanpa rasa bersalah.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (red)
Setelah itu kedua tersangka langsung kabur meninggalkan korban tanpa rasa bersalah.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (red)