Akhir Pelarian Tersangka Jambret Terhenti, Empat Bulan Kabur, Dibekuk Polisi di Rumah

Rabu 13-09-2023,07:52 WIB
Reporter : Sahri Senadi
Editor : Sahri Senadi
Akhir Pelarian Tersangka Jambret Terhenti, Empat Bulan Kabur, Dibekuk Polisi di Rumah

Setelah itu kedua tersangka langsung kabur meninggalkan korban tanpa rasa bersalah.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (red)

Kategori :

Terpopuler