Akhir Pelarian Tersangka Jambret Terhenti, Empat Bulan Kabur, Dibekuk Polisi di Rumah

Rabu 13-09-2023,07:52 WIB
Reporter : Sahri Senadi
Editor : Sahri Senadi

Setelah itu kedua tersangka langsung kabur meninggalkan korban tanpa rasa bersalah.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (red)

Kategori :