2. Berprofesi sebagai PNS/TNI/Polri
3. Keluarga PNS/TNI/Polri
4. Pensiunan PNS/TNI/Polri
5. Pendamping sosial
BACA JUGA:Senyum Bahagia! Bansos PKH Khusus Pemilik KTP dan KK Ini Cair Double, Auto Tebal Isi Kantong
6. Memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD
7. Perangkat desa, serta
8. Tenaga kerja dengan penghasilan di atas UMP/UMK
Demikian informasi terkait adanya KPM yang tidak akan lagi menerima bansos PKH dan BPNT.
KPM yang memiliki anggota keluarga dan mendapatkan gaji setara UMR atau UMK atau menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan secara otomatis akan dihapus oleh sistem. (red)