8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan.
9. Untuk jabatan dosen, wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi paling singkat 2 tahun untuk jenjang asisten ahli kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/Magister), dan 3 tahun untuk jenjang lektor kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor).
BACA JUGA:Polri Buka Pendaftaran Seleksi PPPK 2023, 350 Formasi, Berikut Syaratnya
10. Untuk jabatan fungsional selain dosen, wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatannya paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama.
11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama.
Kriteria Pelamar
Dalam proses seleksi PPPK Kemenag terdapat dua kriteria pelamar, yaitu:
BACA JUGA:PPATK Buka Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Syarat dan Lampiran Download di Sini
Pelamar Umum: Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pelamar khusus.
Pelamar Khusus: Pelamar khusus terdiri dari dua kategori:
1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II): Mereka yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
2. Pelamar Tenaga Non Aparatur Sipil Negara: Mereka yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.
BACA JUGA:PPPK 2023 Sujud Syukur! Tahun 2024, Ada 2 Jenis Kenaikan Gaji dari MenPAN-RB
Demikianlah informasi seleksi CPNS dan PPPK Kemenag 2023. Semoga bermanfaat. (red)