Kemenag Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Simak Syarat, Formasi, dan Cara Mendaftar

Sabtu 23-09-2023,18:37 WIB
Reporter : red
Editor : Andri Irawan

BACA JUGA:Bawaslu Buka Pendaftaran Seleksi PPPK 2023, Total 2.598 Formasi, Penempatan Kabupaten/Kota, Buruan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan.

10. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama.

Seleksi PPPK Kemenag 2023

Selain CPNS, Kemenag juga membuka seleksi formasi PPPK 2023, dengan persyaratan sebagai berikut:

Persyaratan Umum:

BACA JUGA:Perpustakaan Nasional Buka Pendaftaran Seleksi PPPK 2023, Ada 125 Formasi untuk D3 dan S1

1. Warga Negara Indonesia

2. Calon pelamar harus berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

BACA JUGA:Bersiap! PPPK Damkar Kembali Diprioritaskan, Usulan Formasi Sedang Diproses, Segera Persiapkan Syarat

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

BACA JUGA:Kementan Buka Pendaftaran Seleksi PPPK 2023, Ada Formasi untuk SMK

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Kategori :