Larangan ASN di Medsos Selama Pemilu 2024: Like, Komen, Share dan Foto Bareng

Minggu 24-09-2023,20:58 WIB
Reporter : red
Editor : Andri Irawan

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Sikap netralitas aparatur sipil negara (ASN) di penyelenggara Pemilu 2024 mendapat perhatian serius, terutama di media sosial.

Untuk menjaga sikap ini, pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai netralitas ASN yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Ribuan Warga Bengkulu Selatan Belum Rekam Data KTP Elektronik, Ini Rincian Datanya

Dalam SKB tersebut, terdapat berbagai poin. Mulai dari larangan PNS like, share hingga komen di media sosial (medsos) Capres dan Cawapres. Bukan hanya itu ASN dilarang foto bareng Timses.

"Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," demikian bunyi SKB di poin 2.

BACA JUGA:Lima Provinsi Sangat Berpengaruh Terhadap Hasil Pemilu 2024, Salah Satu di Sumatera, Ini Daftar Lengkapnya

Poin 3 menyatakan, ASN menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberi tindakan atau dukungan secara aktif.

Dalam poin 4 mengatur soal penggunaan akun medsos mengenai posting, comment, share, like maupun follow terhadap media sosial Capres dan Cawapres hingga peserta pemilu.

"Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," tulis poin 4.

BACA JUGA:59 Calon Komisioner KPU Bengkulu Selatan Lolos Seleksi Berkas, Mulai Besok Tes Tertulis, 3 Wajah Lama

Dalam poin 5 mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos seperti capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakil wali kota.

ASN juga dilarang berfoto dengan tim sukses yang menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.
Sanksi Menanti

BACA JUGA:Arif Gunadi Jabat Walikota Bengkulu, Gubernur Rohidin Sampaikan Pesan Seperti Ini

Pemerintah juga mengatur sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar. Yakni ASN diberi sanksi moral pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka sesuai pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004.

Sanksi moral sebagaimana dimaksud dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

BACA JUGA:Tahapan Pemilu 2024 Di Bengkulu, 606 TPS Berada Di Wilayah Blank Spot, 291 TPS di Daerah Sulit

Sikap netralitas ASN di media sosial selama Pemilu 2024 juga ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden mengingatkan KemenPAN-RB untuk menjaga dan mengawasi netralitas ASN dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. (red)

Kategori :