Banyak Yang Belum Tahu! Ini Cara Menghitung Pajak Kendaraan Terbaru, Tahunan dan Lima Tahunan

Selasa 26-09-2023,10:23 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan
Banyak Yang Belum Tahu! Ini Cara Menghitung Pajak Kendaraan Terbaru, Tahunan dan Lima Tahunan

BACA JUGA:Ibu Muda Wajib Tahu! Ini Lima Rekomendasi Diapers Terbaik Bayi, Anti Lecet dan Aman

 SWDKLLJ: Rp143.000
 PKB: 2% dari nilai jual mobil
 Biaya administrasi: Rp50.000
 Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
 Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
 Biaya administrasi TNKB: Rp100.000

BACA JUGA:BANDEL! Pemkab Ancam Segel 24 Tambak Udang di Kaur, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Dandim 0408 BS-Kaur Resmikan Pompa Air Canggih Hidram Tanpa Listrik

Contoh: Jika Anda membayar pajak pada tahun kelima, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

 PKB = 2% dari nilai jual mobil (misalnya, Rp100.000.000 x 2% = Rp2.000.000)
 Total Pajak 5 Tahunan (tahun kelima) = PKB + SWDKLLJ + Biaya administrasi + Biaya pengesahan STNK + Biaya penerbitan STNK + Biaya administrasi TNKB = Rp2.000.000 + Rp143.000 + Rp50.000 + Rp50.000 + Rp200.000 + Rp100.000 = Rp2.543.000

BACA JUGA:Dampak Positif Market Palace, Pelaku UMKM Wajib Tahu, Transaksi Lebih Aman, Ini Alasannya

BACA JUGA:Honda Luncurkan Skutik New Honda Giorno Plus 125 Tanpa Rangka eSAF, Cocok Kaum Hawa, Harganya?

Untuk tahun-tahun sebelumnya (tahun kedua hingga tahun keempat), Anda hanya perlu menghitung PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi.(red)

Kategori :

Terpopuler