BACA JUGA:Ibu Muda Wajib Tahu! Ini Lima Rekomendasi Diapers Terbaik Bayi, Anti Lecet dan Aman
SWDKLLJ: Rp143.000
PKB: 2% dari nilai jual mobil
Biaya administrasi: Rp50.000
Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
BACA JUGA:BANDEL! Pemkab Ancam Segel 24 Tambak Udang di Kaur, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Dandim 0408 BS-Kaur Resmikan Pompa Air Canggih Hidram Tanpa Listrik
Contoh: Jika Anda membayar pajak pada tahun kelima, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
PKB = 2% dari nilai jual mobil (misalnya, Rp100.000.000 x 2% = Rp2.000.000)
Total Pajak 5 Tahunan (tahun kelima) = PKB + SWDKLLJ + Biaya administrasi + Biaya pengesahan STNK + Biaya penerbitan STNK + Biaya administrasi TNKB = Rp2.000.000 + Rp143.000 + Rp50.000 + Rp50.000 + Rp200.000 + Rp100.000 = Rp2.543.000
BACA JUGA:Dampak Positif Market Palace, Pelaku UMKM Wajib Tahu, Transaksi Lebih Aman, Ini Alasannya
BACA JUGA:Honda Luncurkan Skutik New Honda Giorno Plus 125 Tanpa Rangka eSAF, Cocok Kaum Hawa, Harganya?
Untuk tahun-tahun sebelumnya (tahun kedua hingga tahun keempat), Anda hanya perlu menghitung PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi.(red)