RASELNEWS.COM - Sudah tiga tahun terakhir ini Pemerintah Provinsi Bengkulu melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Tahun depan kemungkinan besar program PKB akan dihentikan. Sehingga bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor mati pajak, agar memanfaatkan waktu tersisa untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya.
BACA JUGA:Pencermatan DCS Anggota DPRD Bengkulu Selatan: 2 Bacaleg Dicoret, 7 Diganti, Ada 'Naik Tahta'
BACA JUGA:Fakta Unik Platuk Acorn, Burung Berwajah Badut, Suka Menabung dan Berjiwa Sosial
Jika program PKB sudah dihentikan, maka masyarakat yang ingin menghidupkan pajak kendaraan harus membayar seluruh tunggakan dan denda pajaknya.
Berbeda saat program PKB masih berlangsung, masyarakat hanya membayar tunggakan pajak satu tahun terakhir.
Tunggakan pajak rahun sebelumnya dan denda pajaknya tidak perlu dibayar.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Dimediasi Polres Kaur, Portal Menuju PT CBS Dibuka Warga
BACA JUGA:Rehab Rumah Progam TMMD Kodim 0408 Bengkulu Selatan Sudah 80 Persen
Kasi Penetapan dan Pelayanan UPTD Samsat BS Lenny Marlina SE menyebut prioritas pemutihan hanya untuk tahun ini, hingga November 2023.
Selagi ada kesempatan pemutihan pajak, masyarakat diminta agar cepat melunasi kewajiban tersebut.
“Bisa jadi tahun ini terakhir program pemutihan. Lepas itu kembali normal atau tidak ada pemutihan lagi. Selagi masih ada waktu, masyarakat manfaatkanlah program ini,” ujarnya.
BACA JUGA: Jalan Dua Jalur di Seluma Rusuh, Polisi dan Warga Bentrok
BACA JUGA:Monowi, Kota di AS yang Dihuni Seorang Perempuan, Berani Coba?
Dijelaskan Lenny, total tunggakan pajak kendaraan umum semua jenis khusus Kabupaten BS menyentuh angka Rp1 miliar lebih.