KAUR, RASELNEWS.COM - Anak yang menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri di Kabupaten Kaur mengalami trauma berat.
Perbuatan ayah kandungnya LM (43) warga Kecamatan Tanjung Kemuning membuat korban yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD) ini terpukul.
BACA JUGA:Pemerintah Bagikan 500 Ribu Rice Cooker Gratis Berstiker 'Hibah Kementerian ESDM'
Untuk menguatkan mental dan mengembalikan kepercayaan diri korban, Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KB P3A) Kaur memberikan pendampingan kepada korban.
Pendampingan melibatkan psikolog untuk menghilangkan trauma yang dialami korban. DP2KB P3A Kaur juga menyiapkan penasehat hukum untuk mendampingi korban saat menjalani proses hukum.
Jika diminta oleh penegak hukum atau pihak keluarga korban.
BACA JUGA:Pelamar Seleksi CASN 2023 Sebanyak 2.409.882, BKN Sampaikan Pesan Khusus
BACA JUGA:Satgas TMMD Bengkulu Selatan Rampungkan Tugu Prasasti
"Korban mengalami trauma, kami sudah lakukan pendampingan," kata Kepala DP2KB P3A Kaur, Diraswan S.Sos, M.Si.
Sementara itu Kapolres Kaur AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Joni Manurung, SH, MH menegakan, proses hukum kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur itu terus berlanjut.
BACA JUGA:Siapa Sangka, Ternyata Penduduk Madagaskar Berasal Dari Indonesia, Begini Sejarahnya
BACA JUGA:Asam Urat Menyerang? dr Cahyono Saran Gunakan 3 Bahan Ini: Insya Allah Bisa Turun
Tersangka berinisial LM sudah mendekam di sel tahanan Polres Kaur sejak beberapa hari yang lalu.
"Hasil visum dan juga pemeriksaan dokter dipastikan anak tidak berbadan dua, namun mengalami trauma berat," tegas Kasat.