BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan jangan coba coba mau melanggar aturan.
Saat ini masyarakat sudah bisa melaporkan secara langsung ASN yang melanggar aturan secara online ke Inspektorat Daerah melalui aplikasi WBS dan UPG atau e-AWU.
BACA JUGA:Ribuan Warga Bengkulu Rentan Gangguan Jiwa, Rerata Usia Produktif, Ini Rincian ODGJ Setiap Kabupaten
BACA JUGA:Redam Kisruh Bagi Hasil Plasma Petani dan PT CBS, DPRD Kaur Turun Tangan, Siap Jadi Mediator
Aplikasi e-AWU ini merupakan aplikasi Whistleblower dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang disediakan Pemkab Bengkulu Selatan.
Melalui aplikasi itu siapapun bisa melaporkan ASN yang melakukan perbuatan pelanggaran disiplin maupun melanggar undang undang.
BACA JUGA:Komisi I Sikapi Dugaan Honorer Siluman Lulus PPPK di Kaur, Dua OPD Bakal Dipanggil
BACA JUGA:Menurut Ustadz Adi Hidayat Penyakit Ini Lebih Bahaya dari Kanker, Bisa Rugi Dunia Akhirat
Mulai dari pelanggaran disiplin kepegawaian, gratifikasi, tindak pidana korupsi serta pungutan liar yang terjadi di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.
Tujuan dibukanya akses pengaduan secara online ini, untuk mencegah terjadinya Korupi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam bentuk apapun.
Termasuk menerima gratifikasi, baik perorangan maupun dari pihak swasta yang ada di Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:6 Weton Dipercaya Mendapat Rezeki Berlimpah di Bulan November, Mungkin Anda Orangnya?
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Kaur Ini Mendadak Hentikan Motor, Jatuh, Lalu Meninggal Dunia
Asisten I Setkab Bengkulu Selatan, Isran Kasiri M.Si mengatakan, aplikasi ini sudah dilaunching. Begitupun dengan payung hukum yang ditetapkan dalam Perbup Nomor 55 tahun 2023 tentang WBS (Wisthel Blowing System) dan Perbup Nomor 56 tahun 2023 tentang UPG (Unit Pengaduan Gratifikasi).
"Kami berharap masyarakat memanfaatkan aplikasi ini. Jangan sampai ada pelanggaran dilakukan para pejabat maupun ASN lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan. Sistem pengaduan ini dilakukan secara online sehingga identitas pelapor akan dirahasiakan," tegas Isran.