BENGKULU, RASELNEWS.COM - Jelang pemilu 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mencatat ada 18.560 Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik bakal calon DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu melanggar aturan karena tidak sesuai ketentuan PKPU No 15 tahun 2023.
Menariknya, pelanggaran ini terjadi sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan.
BACA JUGA:Rangka eSAF Viral, Harga Motor Bekas Honda BeAT dan Vario Tak Lagi 'Melawan'
BACA JUGA: Jangan Pernah Lakukan Perbuatan Ini! Ustadz Adi Hidayat: Pahala akan Hilang, Neraka Tempatnya
Data pelanggaran ini didapatkan KPU Provinsi Bengkulu berdasarkan laporan KPU Kabupaten/Kota di Bengkulu.
Pelanggaran terbanyak terjadi di Kota Bengkulu dengna jumlah APS melanggar ketentuan 3.176 APS.
Kemudian pelanggaran paling sedikit terjadi di Kabupaten Lebong, hanya 532 APS melanggar ketentuan.
Selain Bacaleg, ada juga Alat Peraga Sosialisasi (APS) partai politik yang melanggar aturan.
BACA JUGA:Mau Pinjam Uang Tanpa Agunan? Tenang, Berikut Bank yang Menawarkan Pinjaman Uang Tanpa Jaminan
BACA JUGA:Duel Maut di Pantai Kaur: Warga Desa Tanjung Besar Ditikam 4 Kali, Ini Kata Kapolsek
APS milik Partai Amanat Nasional (PAN) ditemukan terbanyak yakni 3.479 APS. Kemudian disusul Partai Golkar 2.869 APS dan ketiga adalah Partai Nasdem 2.353 APS.
Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto mengatakan, sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023, APS yang dipasang para bakal calon (balon) legislatif tidak memuat ajakan memilih dan hanya menampilman gambar dan nomor urut.
BACA JUGA:Pelat Palsu Marak, Polisi Sasar Pembuat Bengkel Pelat Palsu
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Oknum PPPK Guru di Bengkulu Selatan Tersangka Korupsi Dana TPK PIID PEL 2019
"Artinya konten yang dimuat dalam APS itu isinya tidak mengandung unsur ajakan. Sampai nantinya waktu pelaksanaan kampanye tanggal 28 November," tegas Eko usai coffe morning rilis hasil Pengawasan APS dan Deklarasi Pemilu Damai, Kamis (2/11).