Eko mengatakan basis data hasil pengawasan berdasarkan laporan dari kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Pelaporan mulai dari tingkat desa dan kecamatan yang disampaikan Panwascam.
BACA JUGA:Menikah 2029, Pria Tak Pernah Memberikan Nafkah Batin, Istri pun Gugat Cerai
"Dari Panwascam dilaporkan kepada kita (Bawaslu). Jadi laporan ini memang dari bawah," katanya.
Eko mengatakan KPU Provinsi Bengkulu akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) hari ini, Jumat (3/11). Dengan penetapan DCT, potensi pelanggaran semakin besar dengan keluarnya nomor urut para calon.
Untuk itu, melalui kegiatan ini Bawaslu telah meminta partai politik agar segera melakukan penertiban. "Kami harapkan tumbuh kesadaran para calon.
BACA JUGA:Enam Kabupaten di Bengkulu Waspada Banjir dan Lonsor, BMKG Puncak Musim Hujan Segera Tiba
BACA JUGA:Dibanderol Rp 14 Jutaan, Honda Rilis Skutik Menyala Tanpa Disentuh dan Sistem Anti Maling
Termasuk balon DPD, itu juga ada ditemukan (pelanggaran)," sambung Eko.
Selain mengandung unsur ajakan, penertiban APS juga bisa dilakukan bagi yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Seperti yang berada di ranah-ranah publik, menganggu estetika dan menutup pandangan pengendara jalan.
BACA JUGA:Lebih Sporty, Yamaha Perkenalkan Yamaha Force X, Skutik Pengganti X Ride
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pencabulan Siswi SMA di Bengkulu Selatan Dik, 6 Orang Sudah Diperiksa
"Edaran terbaru dari Bawaslu 774 tanggal 27 Oktober bahwa Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku baliho dan APK yang melanggar. Bahkan bisa juga mengarah pada pidana," tegas Eko.
Sementara itu, Ketua DPD I Partai Golkar Rohidin Mersyah mengatakan hasil rilis dari Bawaslu menjadi perhatian seluruh partai politik dan calon peserta pemilu.
"Ini peringatan pertama dari Bawaslu. Tentunya harus menjadi perhatian kita tentunya pimpinan-pimpinan parpol," ungkap Rohidin.