
Tersangka adalah (46), seorang ASN PPPK Guru di Bengkulu Selatan. Dalam program ini, SS menjabat Ketua TPKK.
Penetapan SS sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/6/IV/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Bengkulu Selatan tanggal 13 April 2023.
Dalam hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap puluhan saksi serta penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh inspektorat Daerah Bengkulu Selatan, SS diduga telah merugikan negara sebesar Rp323. 719.696 atau 50 persen dari total pagu anggaran Dana TPK PIID PEL 2019. (red)