JAKARTA, RASELNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan larangan terhadap produk pro Israel.
MUI menetapkan haram mendukung Israel dan pendukungnya, sehingga produk-produk yang secara terang-terangan mendukung Israel terkait konflik dengan Palestina tidak diperbolehkan dijual kembali di Indonesia.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Program KB Seperti Ini Ternyata Hukumnya Haram dalam Islam
Meskipun MUI tidak secara spesifik menyebutkan produk apa yang masuk dalam kategori pendukung Israel di Indonesia, dari informasi menyebut dua merek besar yang diasosiasikan dengan pro Israel di Indonesia adalah McDonald's dan Starbucks.
Kedua merek tersebut biasanya beroperasi 24 jam, tetapi saat ini kedua gerai di Jakarta telah ditutup, bahkan dijaga oleh aparat TNI.
Di tingkat internasional, berbagai perusahaan telah melakukan boikot terhadap produk-produk yang terafiliasi dengan Israel sebagai bentuk dukungan kepada Palestina dan protes tanpa kekerasan terhadap kebijakan Israel.
BACA JUGA:Heboh Pewarna Karmin: Diharamkan PWNU Jatim, Dihalalkan MUI
Gerakan ini dikenal sebagai BDS (Boikot, Divestasi, Sanksi) dan berpotensi berdampak pada ekonomi Israel.
Berikut daftar produk pro Israel yang diharamkan oleh MUI:
1. Ahava
Produk kecantikan berbasis di Israel yang menggunakan air mineral alami dari Laut Mati.
2. Edushape
Perusahaan yang memproduksi mainan edukasi untuk anak-anak dengan kantor pusat di Tel Aviv, Israel.
3. Taf Toys
Produsen mainan anak-anak yang juga berkantor pusat di Tel Aviv, Israel.
BACA JUGA:PWNU Jatim: Es Krim, Yogurt, dan Yakult Berbahan Karmin Haram dan Najis
4. Rummikub
Merek mainan yang dikembangkan oleh Ephraim Hetzano, seorang Yahudi.
5. Tiny Love
Produsen perlengkapan bayi dan anak-anak yang dimiliki oleh Shilav Group, perusahaan besar asal Israel.
6. Teva Pharmaceutical Industries
Perusahaan farmasi yang berkantor pusat di Tel Aviv, Israel, dan memproduksi obat-obatan generik.
7. Sabra
Perusahaan makanan yang memproduksi hummus, dimiliki oleh Strauss Group, perusahaan makanan Israel yang bekerjasama dengan Pepsi.co.
8. Plarium Games
Perusahaan game yang didirikan di Israel pada tahun 2009 dan telah merilis berbagai game, seperti Viking, War of Clans dan RAID, Shadow Legends.
BACA JUGA:Penderitaan Kasta Dalit di India: Haram Disentuh, Derajat Lebih Rendah dari Binatang
Diketahui, MUI telah mengeluarkan fatwa yang menegaskan pentingnya mendukung perjuangan Palestina untuk kemerdekaan sambil mengharamkan segala bentuk dukungan terhadap Israel dan afiliasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Fatwa ini resmi diumumkan di Jakarta pada Rabu, 8 November 2023, dan ditandatangani oleh Ketua MUI KH Juneid serta Sekretaris MUI KH Miftahul Huda LC.
Menurut fatwa tersebut, mendukung perjuangan Palestina melawan agresi Israel dianggap sebagai kewajiban bagi umat Islam, sementara mendukung Israel atau entitas yang memberikan dukungan kepadanya dinyatakan sebagai perbuatan haram.
Larangan ini mencakup pembelian produk dari produsen yang secara terang-terangan mendukung tindakan Israel.