BENGKULU, RASELNEWS.COM - Perhatian bagi para tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sejauh ini pemerintah belum bisa mengangkat honorer Satpol PP menjadi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
KemenPAN RB belum mengalokasikan formasi perekrutan ASN PPPK Satpol PP karena terganjal regulasi.
BACA JUGA:Komisi I Setuju Jenderal Agus Subiyanto Jabat Panglima TNI
BACA JUGA:Pengangkatan Honorer Jadi PPPK dan PNS, Mardani Ali Sampaikan 3 Hal Penting, Simak Nih
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 38 tahun 2020 tentang jabatan PPPK, disebutkan bahwa PPPK merupakan jabatan teknis yang bisa dilamar honorer maupun umum dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara Satpol PP sendiri merupakan jabatan fungsional yang harus diisi oleh PNS.
Selama Perpres ini belum dicabut atau direvisi, maka selama itu pula sulit bagi honorer Satpol PP untuk diangkat jadi ASN PPPK.
BACA JUGA:Awas! Pria dengan 5 Tanda Ini Hanya Memanfaat Wanita demi Kepentingan Pribadi
BACA JUGA:Harus Tahu! Berikut 5 Tanda Hubunganmu di Ujung Tanduk Temukan Solusinya
“Khusus Satpol PP belum bisa kami usulkan formasi seleksi PPPKnya. Ini berlaku nasional karena terganjal regulasi. Satpol PP hanya bisa diisi PNS, jadi para honorer Satpol PP kami arahkan untuk ikut seleksi CPNS saja,” kata Kabid Mutasi BKPSDM Bengkulu Selatan, Salman Haryanto.
Berbeda dengan honorer pemadam kebakaran (Damkar) yang notabenya jabatan teknis. Honorer Damkar bisa diusulkan seleksi ASN PPPK lantaran regulasinya jelas dan tidak terkendala.
BACA JUGA:7 Tanda Pria yang Terus Setia dan Siap Membuat Wanita Bahagia
Bahkan, jabatan Damkar bisa diisi PNS maupun PPPK.
Kalau damkar tetap kami isi seleksi PPPKnya, tahun depan Pemda Bengkulu Selatan ada 13 formasi yang dibuka atau optimalisasi dari tahun lalu,” sambung Salman.