Jaksa menduga terjadi perbuatan melawan hukum pada proses tukar guling lahan yang menimbulkan kerugian negara.
Dimana proses tukar guling tanpa melibatkan tim penilai lahan. Tukar guling lahan dilakukan antara lahan pribadi milik Murman Effendi di kawasan Pematang Aur dengan lahan milik Pemkab Seluma di kawasan Sembayat seluas 19 hektar.
BACA JUGA:Cara Masuk ke Akun WhatsApp Tanpa Menggunakan Nomor Handphone
BACA JUGA:Sudah Makan Tapi Lapar Lagi! Jangan Dianggap Remeh, Ini Penyebabnya
Dari keterangan mantan Anggota DPRD Seluma, mereka tidak mengetahui perihal proses tukar guling yang dilakukan.
"Kami akan memanggil semua pihak yang mengetahui dan terlibat dalam proses tukar guling lahan ini.
Untuk memastikan apakah ada tindakan pidana atau tidak. Karena saat ini masih penyelidikan," pungkas Gufroni. (red)