Sebanyak 402 RTLH yang diusulkan dibedah itu berada di 11 desa di Kabupaten Kaur. Pemkab Kaur berharap usulan ini dapat diakomodir sehingga bisa mempercepat pengentasan kemiskinan dan pencegahan stunting.
BACA JUGA:Hukum Menikah Bagi Laki-laki Tanpa Izin Orang Tua dalam Islam
BACA JUGA:Setelah Shalat Subuh Amalkan Amalan Sederhana Ini, Insha Allah Rezeki Melimpah
Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD) Bappeda Litbang Kaur, Yulizar, ST menjelaskan 402 RTLH yang diusulkan dibedah itu berada di 11 desa di Dua Kecamatan.
Yakni di Kecamatan Padang Guci Hulu meliputi di Desa Pagar Alam 31 unit, di Desa Manau IX satu sebanyak 62 unit, di Desa Manau IX dua sebanyak 30 unit dan di Desa Cuko Betung 26 unit.
BACA JUGA:Dipercaya Menghambat Rezeki, 7 Tanaman Ini Tidak Dianjurkan Ditanam Depan Rumah
BACA JUGA:Mengenal Cucuk Lampah, Prosesi Penolak Bala di Pernikahan Adat Jawa
Kemudian di Kecamatan Kaur Utara meliputi di Desa Guru Agung I sebanyak 44 unit, di Desa Guru Agung II sebanyak 49 unit, di Desa Gunung Agung 35 unit, di Desa Pancur Negara dan 30 unit, di Desa Perugaian 30 unit, di Desa Bandu Agung 41 unit dan di Desa Padang Manis 21 unit.
"Untuk dokumen pendukung berupa proposal sudah kami disampaikan," tambahnya.(red)