PENGUMUMAN! Kemensos Buka Seleksi Pendamping PKH Pengganti 2023, Ada 1.173 Formasi, Ini Syaratnya

Rabu 22-11-2023,12:30 WIB
Reporter : red
Editor : Andri Irawan

e. Pendidikan minimal D3 / D4 / Sarjana Pekerjaan Sosial / Kesejahteraan Sosial / Sarjana Bidang Ilmu-Ilmu Sosial dan Ekonomi diutamakan mengikuti pelatihan dan/atau pengalaman praktek di bidang pendampingan sosial / fasilitator pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi sosial, perlindungan sosial,
jaminan sosial, dan program penanggulangan kemiskinan lainnya;

f. Mampu menggunakan komputer dan aplikasi pengolahan data perkantoran (minimum menguasai MS Office);

g. Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS / TNI / POLRI atau terikat kontrak kerja dengan pihak lain;

h. Tidak berkedudukan sebagai pengurus, anggota dan / atau berafiliasi Partai

i. Tidak sedang tersangkut kasus hukum, baik pidana maupun perdata;

BACA JUGA:UMP Bengkulu 2024 Ditetapkan, Naik 3,38 Persen, Belum Sebanding Dengan Kenaikan Harga Kebutuhan

j. Bebas dari Narkoba dan Zat Adiktif lainnya;

k. Bersedia membuat surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi calon Pendamping Sosial ditempatkan di kecamatan sesuai domisili;

4. Calon Pendamping PKH yang direkomendasi dan bersedia mengikuti seleksi, wajib menyerahkan surat pernyataan dan lamaran disertai dengan dokumen pendukung untuk dilakukan seleksi berkas oleh Dinas Sosial / Instansi Kabupaten/Kota, yaitu:

BACA JUGA:SAH! Ini Daftar UMP 2024 di Seluruh Indonesia: Jakarta Tertinggi, Bengkulu Cuma Segini

a. Fotocopy KTP dan KK

b. Fotocopy Ijasah terlegalisir

c. Fotocopy transkrip nilai

d. Fotocopy buku tabungan

e. Daftar Riwayat Hidup / Curriculum Vitae

BACA JUGA:SIMAK! Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS 2024

Kategori :