Dalam persidangan, terungkap ketiga terdakwa telah melakukan tindakan korupsi secara bersama sama sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp500 juta.
BACA JUGA:5 Destinasi Wisata Solo ini Ingatkan Kita Akan Masa Perjuangan Kemerdekaan
BACA JUGA:Jalur Manna - Pagaralam Rawan Longsor, Pengendara Harus Hati hati, Ini Lokasinya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma mengaku pikir pikir atas vonis yang majelis hakim terhadap tidak terdakwa korupsi di Seluma tersebut.
"Kami akan koordinasikan dengan pimpinan (atas vonis yang dijatuhkan, red)," ujar JPU Kejari Seluma, Reki Aprizal.
Disampaikan Reki, hingga kemarin belum ada pengembalian kerugian negara dari ketiga terdakwa. Hanya ada uang Rp5 juta yang disita dalam kasus ini.
BACA JUGA:Mantan Kades dan Ketua BUMDes Diberi Waktu 60 Hari, Mengaku Siap Kembalikan Kerugian Negara
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Sukirman, I Ketut Adi Wijaya juga mengaku masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Namun pihaknya menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya masih terlalu tinggi.
"Sukirman tidak tahu apa-apa tentang hal ini (korupsi yang dilakukan,red). Namun terkait vonis ini, kami masih pikir-pikir (untuk mengajukan banding)," katanya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Dana Desa Batu Tugu Kecamatan Tali Kabupaten Seluma terjadi pada beberapa item kegiatan pembangunan fisik.(red)