KPU telah menetapkan gaji untuk anggota KPPS 2024. Mengacu surat Nomor 691/KU.01-SD/01/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, memang gaji KPPS di Pemilu 2024 naik dibanding Pemilu 2019.
BACA JUGA:KPU Kaur Tetapkan DCT Anggota DPRD di Pemilu 2024, Berikut Nama-namanya
Untuk Ketua KPPS di Pemilu 2024 akan menerima Rp1.200.000 atau naik 118 persen atau Rp650.000 dibandingkan Pemilu 2019 yang hanya Rp550.000.
Sedangkan anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000. Sementara pengaman TPS akan menerima honor Rp700.000 atau naik 75 persen dibandingkan pemilu 2019 yang hanya menerima Rp400.000.
Selain honor, KPU juga menganggarkan beberapa tunjangan bagi badan adhoc di Pemilu 2024.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024 di Bengkulu, DCT Belum Ditetapkan Bawaslu Cartat Ribuan Pelanggaran APS, Ini Rinciannya
Tunjangan itu berupa uang meninggal dunia Rp36 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, luka sedang Rp8.250.000, dan bantuan biaya pemakaman Rp10 juta. (red)