KAUR, RASELNEWS.COM - Jaksa Kejaksaan Negeri Kaur kembali merilis tersangka baru dugaan korupsi pengunaan dana APBN 2022 yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur.
Dalam kasus ini, Jaksa menetapkan mantan Sekretaris KPU Kaur berinisial YR sebagai tersangka. YR pun langsung ditahan.
Penetapan YR yang saat ini bertugas di Sekretariat KPU Provinsi Bengkulu, pasca penggeledahan dan pemeriksaan beberapa waktu sebelumnya.
BACA JUGA:KPU Kaur Tetapkan DCT Anggota DPRD di Pemilu 2024, Berikut Nama-namanya
Jumat, 22 Desember 2023 pukul 11.30 WIB, Jaksa Kejari Kaur resmi menetapkan YR sebagai tersangkakorupsi dana APBN 2023.
Dalam kasus ini juga, jaksa menyita uang tunai, dokumen dan beberapa barang bukti lainnya.
"Dalam kasus ini YR kita tetapkan tersangka atas dugaan korupsi," ujar Kajari Kaur M Yunus, SH, MH kepada awak media dalam press release yang digelar di aula Kejari Kaur, Jumat 22 Desember 2023.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Geledah KPU Kaur, Pintu Masuk Dijaga Polisi
Dari total dana yang dicairkan, setidaknya jaksa mendapati ada 3 kali pencarian dengan indikasi kerugian negara dirugikan sekitar Rp 200 juta. Dari total dana yang ada, sebesar Rp 73.150.000 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka.
"Kami sudah memeriksa 36 saksi dan 31 bundel dokumen. Saat ini YR kami tahan dan dititip di rutan Polres Kaur," tegasnya.
Dalam dugaan korupsi itu YR sempat melakukan pencarian dengan total dana Rp 1,06 miliar lebih untuk kegiatan pendataan verifikasi penetapan peserta pemilu.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Penggeledahan KPU Kaur Terungkap, Ternyata Terkait Ini
Selain itu penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil, operasional perkantoran dokumen sarana prasaran, perencanaan program dan anggaran serta pelaporan serta pemuktahiran data pemilih dan penyusunan data pemilih.(jul)