RASELNEWS.COM - Pemerintah telah secara resmi menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri sebesar 12 persen dan mulai berlaku per 1 Januari 2024.
Meskipun demikian, pembayaran kenaikan yang dijadwalkan menggunakan sistem rapel ditunda. Hal ini berarti pensiunan akan menerima kenaikan gaji pada bulan setelahnya, bukan langsung pada bulan Januari.
Beberapa faktor menyebabkan penundaan pembayaran, salah satunya adalah pemerintah masih menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) terkait mekanisme dan nominal kenaikan gaji sebesar 12 persen tersebut.
BACA JUGA:Intip Gaji Pegawai BCA 2024, Tak Ada yang Satu Digit, Ada Juga Tunjangan dan Benefit
Hingga saat ini, peraturan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri belum dirilis.
Meskipun pensiunan tidak dapat langsung menikmati kenaikan gaji pada awal Januari 2024, Menke) Sri Mulyani memastikan bahwa hak kenaikan gaji tetap dihitung per 1 Januari 2024.
Jadwal pembayaran rapel kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri belum diinformasikan secara resmi.
Saat ini, pemerintah masih menggunakan peraturan lama, yaitu PP Nomor 18 Tahun 2019, untuk membayarkan gaji tersebut.
BACA JUGA:12 Pekerjaan dengan Gaji Dua Digit, Mahasiswa Teknik dan Komunikasi Pasti Tersenyum!
Rencananya, pembayaran rapel kenaikan gaji diestimasi akan dimulai pada bulan April 2024, bukan Februari 2024, mengacu pada mekanisme kenaikan sebelumnya.
Para pensiunan disarankan untuk terus memantau informasi resmi terkait tanggal pembayaran rapel kenaikan gaji mereka. (red)