Dalam rapat penyelesaian secara cepat disela-sela pleno di tingkat KPU Bengkulu Selatan, PPK menyebut jika tuntutan itu tidak bisa dikabulkan lantaran bertentangan dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024.
Ketua PPK Pasar Manna dengan tegas menyebut permintaan saksi bukan perkara adanya selisih perolehan suara. (and)