Diminta Jelaskan Dugaan Perselingkuhan, Pria di Bengkulu Selatan Malah Aniaya Istri

Sabtu 20-04-2024,08:52 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Andri Irawan

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terus saja terjadi, rerata korbannya adalah perempuan.

Kasus terbaru terjadi Kabupaten Bengkulu Selatan. Seorang wanita berinisial SY (27), warga Jalan Jendral Ahmad Yani Kecamatan Pasar Manna dianiaya oleh suaminya sendiri berinisial MKF (24).

Akibat kekerasan fisik yang dialaminya, korban mengalami cidera di beberapa bagian tubuh. Korban kemudian melaporkan sang suami ke polisi.

BACA JUGA:Warga Air Nipis Bengkulu Selatan Ngamuk, Teman Sendiri Dianiaya Pakai Sajam, Ini Duduk Perkaranya

Setelah dilakukan penyelidikan, terlapor pun ditangkap anggota polisi dari Polres Bengkulu Selatan pada Senin, 15 April 2024 saat sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Air Kemang Kecamatan Pino Raya.

Berdasarkan pengakuan pelapor, KDRT tersebut terjadi pada Rabu, 20 Maret lalu. Awal mulanya ia mengajak terlapor atau suaminya mengobrol untuk menjelaskan dugaan perselingkuhan.

Namun terlapor menolak hal tersebut dan justru marah dan melakukan kekerasan fisik kepada pelapor.

BACA JUGA:Istri Anda Selingkuh? Begini Cara Mengetahuinya, 100 Persen Akurat

Pelapor yang tadinya berharap mendapat penjelasan secara baik-baik dari sang suami justru mendapat perlakuan kasar.

Ia dipukul hingga menyebabkan memar dibeberapa bagian tubuh. Usai terjadi keributan tersebut, terlapor pulang ke rumah orang tuanya, meninggalkan sang pelapor

Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Ciri-ciri Fisik Wanita yang Suka Selingkuh, Cara Bicara Memang Sudah Beda

Penyidik akan memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

"Tersangka dijerat pasal 44 Undan-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengam ancaman pidana penjara 15 tahun," ujar Sarmadi. (yoh)

Kategori :