Korupsi Dana BOK, Mantan Kepala Dinkes Kaur Divonis 1 Tahun Penjara

Senin 22-04-2024,17:43 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

Kasus ini terendus. Namun sebelum Kejari Kaur menetapkan Darmawansyah dan 3 lainnya menjadi tersangka, Kejari Kaur sudah menetapkan 3 orang menjadi tersangka.

Tiga tersangka ini dibekuk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Adhyaksa Intelijen Kejati Bengkulu bersama Tim Tabur Kejagung RI dan Tim Penyidik Kejari Kaur, dalam OTT Jumat (28/7/2023) malam di Jakarta.

BACA JUGA:Kejagung Bekuk DPO Kasus Korupsi Dana BOK Kaur 2022 di Jakarta, Total 8 Tersangka

Mereka adalah BSS (47), warga Desa Tolan Kampung Rakyat, Sumatera Utara, RNS (41), warga Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, dan AH (58), warga Desa Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BSS, RNS dan AH yang semuanya berstatus swasta ini ditangkap lantaran diduga menghalang-halangi penyidikan dalam kasus dana BOK Kaur.

Dalam OTT ini, tim mendapati barang bukti uang Rp 920 juta yang diduga sumbangan dari pihak yang terlibat dalam penggunaan dana BOK tersebut. Uang itu rencananya sebagai pelicin agar kasus dana BOK Kaur bisa dihentikan.(and)

Kategori :