Kabar Baik! KPU Bengkulu Selatan Buka Lowongan Kerja, Gaji 1,5 Juta Per Bulan, Usia 17 Tahun Boleh Daftar

Kamis 02-05-2024,22:13 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kabar baik bagi warga Kabupaten Bengkulu Selatan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan resmi membuka lowongan kerja untuk Anda yang berminat menjadi bagian dari penyelenggara pemilu di tingkat desa/kelurahan untuk Pilkada yang digelar November 2024.

Terhitung Kamis, 2 Mei 2024, KPU Bengkulu Selatan membuka penerimaan pendaftaran untuk calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan gaji Rp 1,5 juta per bulan untuk ketua dan Rp 1,3 juta per bulan untuk anggota.

BACA JUGA:Duh...15 Peserta Calon Panwascam Existing di Pilkada Bengkulu Selatan Tak Lolos, Ini Dia Daftarnya

Total yang dibutuhkan 474 atau 3 orang per desa/kelurahan. "Ya hari ini penerimaan pendaftaran calon PPS sudah dibuka sampai  8 Mei 2024.

Pendaftarannya melalui siakba.kpu.go.id dan sudah kami umumkan juga secara resmi di surat kabar harian Radar Selatan" ujar Anggota KPU Bengkulu Selatan, Mafahir kepada Raselnews.com Kamis, 2 Mei 2024.

Sementara itu, dari pengumuman, berikut syarat PPS di Pilkada 2024:

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

BACA JUGA:Honor Tetap Sama, Jumlah Pelamar PPK di Pilkada Bengkulu Selatan Justru Menurun, Berikut Rinciannya

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan
dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS;

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

BACA JUGA:Gaji PPK, PPS dan Pantarlih di Pilkada 2024 Bikin Iri, KPPS dan Linmas Gigit Jari

Kategori :