Kepala BKN Beri Peringatan Keras Pemda yang Masih Rekrut Tenaga Honorer, Siap-siap Diaudit BPK

Senin 06-05-2024,07:17 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Andri Irawan

RASELNEWS.COM  - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto memberi peringatan keras kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) yang masih melakukan perekrutan atau menerima tenaga honorer baru ditahun 2024 ini. Jika hal itu terjadi, maka Pemda siap-siap menerima sanksi.

"Jika masih ada Pemda yang melakukan pengangkatan tenaga honorer atau non ASN baru d iluar dari data yang sudah masuk database BKN, akan diberi sanksi tegas. Yang menerima sanksi ialah para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di daerah terkait," tegas Haryomo.

BACA JUGA:Honorer Terdaftar di Database BKN Diangkat PPPK Tanpa Tes, Simak Penjelasan Menteri PAN-RB

Sanksi yang diberikan ke PPK Pemda dapat bermacam-macam. Misalnya saja dalam bidang penggajian. Sebab tenaga honorer yang diangkat Pemda tentu digaji dengan anggaran yang bersumber dari APBD.

Maka kebijakan Pemda yang mengalokasikan anggaran untuk gaji tenaga honorer baru bisa dianggap sebagai kebijakan merugikan keuangan negara.

"Seadainya gaji tenaga honorer yang baru direkrut itu dibayar dari APBD, itu seolah merugikan keuangan negara. Itulah bentuk sanksinya. Nanti bisa diaudit oleh BPK di Pemda yang masih tetap melakukan tenaga honorer," sambungnya.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Tak Libatkan Tenaga Honorer di Pilkada Serentak 2024, Kok Gitu?

Kebijakan tegas terkait larangan perekrutan tenaga honorer baru ini dikeluarkan Kemenpan-RB dan BKN karena pihaknya menerima informasi ada kepala daerah nakal yang secara diam-diam tetap melakukan pengangkatan tenaga honorer.

Modus perekrutan tenaga honorer baru ini bahkan cukup licik karena bisa menzalimi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.

Sebab pihak Pemda sengaja mengganti data honorer. Honorer yang baru direkrut dibuat seolah sudah lama mengabdi.

BACA JUGA:Duh, Usulan Formasi Guru PPPK 2024 dari Pemda Sangat Minim, Dirjen Nunuk: Honorer Sudah Diberi 'Karpet Merah'

Sementara data honorer yang benar-benar sudah lama mengabdi justru dihapus. Sehingga harapan untuk diangkat jadi ASN dan PPPK pupus.

Larangan pengangkatan tenaga honorer baru diluar database BKN bertujuan untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer. Sebab jumlah seluruh tenaga honorer di indonesia yang tercatat dalam database BKN sekitar 2,3 juta.

Makanya tahun ini pemerintah membuka formasi penerimaan CPNS dan PPPK sebanyak 2,3 juta. Sehingga seluruh tenaga honorer yang terdata di database BKN akan diangkat jadi PNS atau PPPK. (yoh)

Kategori :