CATAT! Ini Materi dan Ketentuan Tes Tertulis dan Wawancara Panwascam Pilkada 2024 untuk Peserta Baru

Sabtu 11-05-2024,16:44 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

BACA JUGA:5 Tanda Paru-paru Dalam Kondisi Bahaya, Segera Konsultasi ke Dokter

l. Bawaslu Provinsi menyampaikan hasil rekap kepada Bawaslu melalui surat elektronik ( email) dalam bentuk file pdf dan file excel, berdasarkan data asli setelah selesai pelaksanaan tes tertulis secara keseluruhan.

m. Bawaslu Provinsi menyerahkan daftar nama dan nilai seluruh peserta tes tertulis kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Pokja berdasarkan daftar nilai peserta setiap kecamatan.

n. Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno penetapan nama 2 (dua) kali kebutuhan anggota Panwaslu Kecamatan di setiap kecamatan.

BACA JUGA:Harga Jimny 3 Pintu Mei 2024, Mobil SUV dengan Interior Layaknya Kokpit Pesawat

o. Daftar nama 2 (dua) kali kebutuhan anggota Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf n merupakan peserta pendaftar baru yang memiliki peringkat tertinggi dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

p. Pokja mengumumkan daftar nama 2 (dua) kali kebutuhan anggota Panwaslu Kecamatan yang lolos berdasarkan abjad

6. Pelaksanaan Tes Wawancara bagi Peserta Pendaftar Baru dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan wawancara dan penilaian terhadap peserta;

b. Peserta tes wawancara wajib mengisi daftar hadir

BACA JUGA:KPU Beri Ruang Caleg Terpilih Maju Pilkada, Kalau Kalah Bisa Dilantik Susulan

c. Penilaian Tes Wawancara menggunakan simulasi penilaian sebagaimana Lampiran XXIV dengan menyesuaikan kebutuhan dilapangan

d. Presentasi oleh calon Panwaslu Kecamatan mengenai visi-misi dan motivasi menjadi anggota Panwaslu Kecamatan.

e. Tanya jawab dengan materi pendalaman visi-misi, motivasi calon anggota Panwaslu Kecamatan, pengetahuan tentang penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan, tata kelola Pemilihan inklusif, pengetahuan tentang kearifan lokal, serta klarifikasi terhadap rekam jejak dan tanggapan masyarakat.

BACA JUGA: Tinggi Kolagen! Ini 7 Manfaat Makan Ceker Ayam Bagi Kesehatan, No 1 Bikin Wanita Senang

f. Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan secara bersama-sama atau minimal dihadiri oleh dua orang Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang direkam secara audio visual dan tercatat dalam Berita Acara (BA) Pleno Hasil wawancara. Bagi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak berkesempatan hadir secara luring maka dapat melaksanakan wawancara secara daring, atau dengan alasan tertentu, dapat
menitipkan pertanyaan wawancara kepada Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir.

Kategori :