RASELNEWS.COM - Bawaslu kembali melakukan rekrutmen Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwascam untuk Pilkada Serentak 2024.
Hanya saja, rekrutmen kali ini berbeda pada sebelumnya. Hal ini sesuai Keputusan Bawaslu RI Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada 2024.
Di mana, peserta seleksi Panwascam di Pilkada 2024 terdiri 2 kategori yakni peserta existing dan peserta baru.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tes Tertulis Calon Panwascam Pilkada Bengkulu Selatan 14 Mei, CAT? Ini Kata Ketua Bawaslu
Peserta existing adalah anggota Panwascam Pemilu Tahun 2024. Peserta kedua, peserta pendaftar baru yaitu peserta yang tidak termasuk/bukan anggota Panwascam pada Pemilu Tahun 2024.
Jika peserta existing tidak memenuhi syarat, barulah Bawaslu membuka pendaftaran untuk peserta baru.
Di beberapa daerah, pendaftaran peserta baru sudah dilakukan dan akan memasuki tahap seleksi tertulis yang sesuai jadwal digelar pada 13-14 Mei 2024.
Mereka yang lulus tes tertulis akan diumumkan pada 17 Mei dan berhak mengikuti tes wawancara pada 18-20 Mei. Nah agar lulus, baiknya peserta mengetahui materi dan ketentuan tes tertulis dan wawancara.
BACA JUGA:Hujan, Waspada Demam Berdarah Dengue! Nih Cara Mengenali Gejala DBD dan Mencegahnya
Ketentuan ini diatur secara jelas dalam halaman 14 Keputusan Bawaslu Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/202.
1. Peserta Pendaftar Baru mengikuti tes tertulis yang dilaksanakan oleh Pokja dengan soal tes tertulis berupa pengetahuan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, serta kelembagaan dan pengawasan Pemilihan.
2. Peserta yang berhak mengikuti tahapan tes wawancara berjumlah 2 (dua) kali kebutuhan, dengan memperhatikan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
3. Peserta Pendaftar Baru yang berhak mengikuti tahapan tes wawancara adalah peserta yang memiliki nilai tes tertulis tertinggi.
4. Dalam hal terdapat peserta memperoleh nilai yang sama lebih dari 2 (dua) kali kebutuhan untuk mengikuti tahapan tes wawancara, maka dilakukan langkah sebagai berikut:
a. Apabila belum ada perempuan yang mencapai keterwakilan 30 % (tiga puluh persen) dalam daftar 2 (dua) kebutuhan, maka 15 penetapan peserta yang mengikuti tahapan tes wawancara adalah peserta perempuan.