CATAT! Ini Materi dan Ketentuan Tes Tertulis dan Wawancara Panwascam Pilkada 2024 untuk Peserta Baru

Sabtu 11-05-2024,16:44 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

g. Materi tanya jawab juga berupa pertanyaan untuk mendapatkan klarifikasi bahwa calon anggota Panwaslu
Kecamatan tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan, dengan penjelasan sebagai berikut:

BACA JUGA:Beijing Auto Rilis Mobil Listrik, Harga Mulai Rp 224 Juta, Impian Para Milineal Nih

1) Perkawinan antara sesama anggota Panwaslu Kecamatan;

2) Perkawinan antara anggota Panwaslu Kecamatan dengan anggota Panwaslu Kelurahan Desa (PKD), atau Panwaslu LN dan Pengawas TPS;

3) Perkawinan antara anggota Panwaslu Kecamatan dengan anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota;

4) Perkawinan antara anggota Panwaslu Kecamatan dengan anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN atau KPPS; dan

BACA JUGA:Tes Wawancara Calon PPK Pilkada Bengkulu Selatan Digelar di Hotel, Pahami Teknisnya

5) Perkawinan antara anggota Panwaslu Kecamatan dengan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.

7. Bawaslu Kabupaten/Kota menjumlahkan nilai tes tertulis dan tes wawancara Peserta Pendaftar Baru sesuai format terlampir dan menyampaikannya kepada Bawaslu Provinsi.

8. Bawaslu Kabupaten/Kota menjumlahkan nilai tes tertulis dengan bobot 40% (empat puluh persen) dan nilai tes wawancara dengan bobot 60% (enam puluh persen) untuk Peserta Pendaftar Baru

BACA JUGA:Honda Resmi Luncurkan Honda GTR 150 Terbaru, Pesaing Berat Bagi Yamaha MX King!

9. Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun hasil penjumlahan nilai tes tertulis dan tes wawancara dengan daftar nama calon berurutan berdasarkan peringkat nilai tertinggi dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

10.Dalam hal terdapat kondisi tertentu yang mengakibatkan pelaksanaan tes tertulis dan/atau tes wawancara tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal, dilakukan penyesuaian kembali

11.Penyesuaian jadwal sebagaimana angka (10) dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota atas persetujuan Bawaslu dengan mekanisme menyampaikan surat permohonan penyesuaian jadwal kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.

BACA JUGA:Cara Ajukan Pinjaman Online BCA, Proses Cepat dan Mudah, Langsung Cair Tanpa ke Bank

12.Bawaslu Kabupaten/Kota membuat Berita Acara Penetapan hasil tes tertulis dan tes wawancara.

Kategori :