CATAT! Ini Materi dan Ketentuan Tes Tertulis dan Wawancara Panwascam Pilkada 2024 untuk Peserta Baru

Sabtu 11-05-2024,16:44 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan
CATAT! Ini Materi dan Ketentuan Tes Tertulis dan Wawancara Panwascam Pilkada 2024 untuk Peserta Baru

g. Materi tanya jawab juga berupa pertanyaan untuk mendapatkan klarifikasi bahwa calon anggota Panwaslu
Kecamatan tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan, dengan penjelasan sebagai berikut:

BACA JUGA:Beijing Auto Rilis Mobil Listrik, Harga Mulai Rp 224 Juta, Impian Para Milineal Nih

1) Perkawinan antara sesama anggota Panwaslu Kecamatan;

2) Perkawinan antara anggota Panwaslu Kecamatan dengan anggota Panwaslu Kelurahan Desa (PKD), atau Panwaslu LN dan Pengawas TPS;

3) Perkawinan antara anggota Panwaslu Kecamatan dengan anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota;

4) Perkawinan antara anggota Panwaslu Kecamatan dengan anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN atau KPPS; dan

BACA JUGA:Tes Wawancara Calon PPK Pilkada Bengkulu Selatan Digelar di Hotel, Pahami Teknisnya

5) Perkawinan antara anggota Panwaslu Kecamatan dengan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.

7. Bawaslu Kabupaten/Kota menjumlahkan nilai tes tertulis dan tes wawancara Peserta Pendaftar Baru sesuai format terlampir dan menyampaikannya kepada Bawaslu Provinsi.

8. Bawaslu Kabupaten/Kota menjumlahkan nilai tes tertulis dengan bobot 40% (empat puluh persen) dan nilai tes wawancara dengan bobot 60% (enam puluh persen) untuk Peserta Pendaftar Baru

BACA JUGA:Honda Resmi Luncurkan Honda GTR 150 Terbaru, Pesaing Berat Bagi Yamaha MX King!

9. Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun hasil penjumlahan nilai tes tertulis dan tes wawancara dengan daftar nama calon berurutan berdasarkan peringkat nilai tertinggi dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

10.Dalam hal terdapat kondisi tertentu yang mengakibatkan pelaksanaan tes tertulis dan/atau tes wawancara tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal, dilakukan penyesuaian kembali

11.Penyesuaian jadwal sebagaimana angka (10) dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota atas persetujuan Bawaslu dengan mekanisme menyampaikan surat permohonan penyesuaian jadwal kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.

BACA JUGA:Cara Ajukan Pinjaman Online BCA, Proses Cepat dan Mudah, Langsung Cair Tanpa ke Bank

12.Bawaslu Kabupaten/Kota membuat Berita Acara Penetapan hasil tes tertulis dan tes wawancara.

Kategori :

Terpopuler