CATAT! Ini Materi dan Ketentuan Tes Tertulis dan Wawancara Panwascam Pilkada 2024 untuk Peserta Baru

Sabtu 11-05-2024,16:44 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

b. Apabila kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) di atas belum terpenuhi, maka selanjutnya dilakukan skoring terhadap pengalaman kepemiluan berdasarkan daftar riwayat hidup peserta tes yang memperoleh nilai yang sama dimaksud.

BACA JUGA:Review Kawasaki W175, Motor Vintage Berfitur Terbaru dan Harga Kompetitif

5. Pelaksanaan tes tertulis bagi Peserta Pendaftar Baru dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tes tertulis diselenggarakan dengan menggunakan sistem online.

b. Dalam hal terdapat kendala jaringan, Pokja dapat menyelenggarakan tes tertulis menggunakan sistem
offline dengan terlebih dahulu menyampaikan adanya kendala jaringan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.

c. Bawaslu Provinsi menyusun soal tes tertulis untuk Peserta Pendaftar Baru yang meliputi: pengetahuan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, serta kelembagaan dan pengawasan Pemilihan.

BACA JUGA:Bersiap, Xiaomi 14T Segera Rilis di Indonesia, Berikut Spesifikasi dan Harganya

d. Bawaslu Provinsi menyampaikan soal tes tertulis Peserta Pendaftar Baru kepada Bawaslu sebelum tahapan tes tertulis dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditentukan.

e. Bawaslu memfasilitasi pelaksanaan penelaahan soal tes tertulis yang dihadiri seluruh Bawaslu Provinsi untuk menghasilkan sejumlah paket soal.

f. Bawaslu mengirimkan paket soal tes tertulis hasil telaah yang telah diacak kepada Bawaslu Provinsi sebagai materi tes tertulis online Panwaslu Kecamatan.

g. Bawaslu menyampaikan password khusus kepada Bawaslu Provinsi sebelum waktu pelaksanaan tes tertulis dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi geografis.

BACA JUGA: 5 Mitos Suara Burung Kedasih, Nomor 3 Bikin Merinding

h. Dalam hal tes tertulis dilaksanakan secara luar jaringan (offline) maka Bawaslu melalui Biro SDM dan Umum menyampaikan soal, lembar jawaban dan kunci jawaban dalam format rar yang diberi password khusus melalui surat elektronik (email) kepada Bawaslu Provinsi.

i. Dalam pelaksanaan tes tertulis bagi Peserta Pendaftar Baru, maka seluruh peserta seleksi wajib mengisi daftar hadir

j. Pokja menuangkan pelaksanaan tes tertulis ke dalam Berita Acara (Lampiran XIX)

k. Bawaslu Provinsi melakukan perekapan nama dan nilai dari peserta tes tertulis dan menyampaikannya kepada Bawaslu.

Kategori :