RASELNEWS.COM - Informasi penting terkait keputusan MenPAN-RB dan BKN. Berdasarkan usul dari Komisi II DPR untuk segera memberantas honorer siluman.
Diketahui bahwa tenaga honorer direncanakan oleh pemerintah untuk diangkat menjadi PPPK sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tahun 2023.
BACA JUGA:Kabar Terbaru Pendaftaran Seleksi PPPK 2024, Honorer Kategori ini Ternyata Miliki Aturan Khusus
Namun, ada kekhawatiran mengenai adanya tenaga honorer siluman dalam proses ini. Hal ini juga dirasakan oleh Junimarsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Dalam pernyataannya Junimarsang mengungkapkan bahwa seringkali ditemukan tenaga honorer yang sebenarnya tidak bekerja namun namanya masuk dalam daftar pengangkatan.
BACA JUGA:Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum, Ada Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok Bulan Juli, PPPK Juga Dapat
Kekhawatiran ini tentunya menjadi perhatian serius karena dapat mengganggu hak-hak para tenaga honorer yang benar-benar telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Oleh karena itu, pemerintah melalui KemenPAN-RB dan BKN, bekerja sama dengan stakeholders lainnya, berupaya melakukan pemberantasan honorer siluman.
BACA JUGA: Kapan Seleksi PPPK Guru 2024 di Bengkulu Selatan Digelar? Ini Kata Kepala Dinas Dikbud
Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan melakukan audit bekerja sama dengan BPKP untuk menemukan tenaga siluman tersebut.
Selain itu, pengangkatan PPPK akan melalui tahap tes yang akan memverifikasi apakah honorer tersebut benar-benar ada dan memiliki dokumen lengkap.
BACA JUGA:KemenPAN-RB dan Komisi II DPR Beri Kabar Baik untuk PPPK dan Calon PPPK 2024, Tapi Tidak untuk Honorer
Dengan demikian, bisa dipastikan bahwa hanya tenaga honorer yang sesungguhnya yang akan diangkat menjadi aparatur sipil negara dengan status PPPK.
Verifikasi dan validasi data akan membantu membedakan mana tenaga honorer yang sungguhan dan mana yang fiktif atau titipan. (man)