RASELNEWS.COM - Presiden Jokowi telah menetapkan bahwa masa kerja P3K seluruh Indonesia memiliki batas usia pensiun sampai umur tertentu.
Hal ini penting untuk diketahui dan dipahami oleh seluruh PPPK agar mereka bisa mempersiapkan kegiatan baru setelah pensiun.
BACA JUGA:DPR: Honorer yang Terdaftar di Database BKN Tetap akan Diangkat PPPK Paruh Waktu atau Penuh Waktu
Batas usia pensiun bagi PPPK sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Di dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun untuk PPPK diatur secara rinci.
Untuk jabatan manajerial, usia pensiun adalah:
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama
BACA JUGA:Pengangkatan PPPK 2024, Ada 3 Juta Honorer Tidak Terdata di BKN, Bagaimana Nasib Mereka?
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi madya
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi pratama
- 58 tahun bagi pejabat administrator
- 58 tahun bagi pejabat pengawas
BACA JUGA:Jelang Pengangkatan PPPK 2024, KemenPAN-RB dan BKN Siap Berantas Honorer Siluman!
Untuk jabatan non-manajerial, usia pensiun adalah:
- 58 tahun bagi pejabat pelaksana
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda
- 58 tahun bagi pejabat fungsional keterampilan
- 60 tahun bagi pejabat fungsional pimpinan tinggi
- 60 tahun bagi pejabat fungsional madya