RASELNEWS.COM - Ombudsman RI mengungkapkan bahwa ribuan guru honorer tidak berhasil menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat dari PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2023, khususnya Pasal 32.
Peraturan tersebut menyebutkan, bahwa pemerintah daerah (pemda) diberikan kewenangan untuk menambahkan proses seleksi PPPK Guru di wilayah mereka masing-masing melalui Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
BACA JUGA:FHNK2I Minta Pemerintah Hadiahkan Kemerdekaan Kepada Penjaga Sekolah, Angkat Juga Jadi PPPK!
Seleksi tambahan ini dilakukan di luar tes CAT (Computer Assisted Test) yang dilakukan oleh semua calon ASN.
"Dalam kasus ini, ada seleksi yang berbasis pada CAT BKN. Namun, pemerintah kemudian menambahkan syarat kelulusan baru yang disebut seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT)," kata Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis 8 Agustus 2024.
Ombudsman RI Sebut Aturan Ini Bikin Jutaan Honorer Gagal Jadi ASN
"Jika CAT murni diberlakukan untuk semua daerah, SKTT ini sebagai kebijakan nasional tidak diberlakukan untuk semua daerah, hanya 60 instansi pemerintah daerah yang menerapkan SKTT sebagai syarat tambahan.
Ini menjadi pertanyaan, kebijakan nasional seharusnya berlaku untuk semua. Namun dalam kasus ini, kebijakan tersebut diserahkan kepada instansi, mau diterapkan atau tidak terserah mereka. Kebijakan nasional seharusnya bersifat seragam, bukan operasional seperti ini," sambutnya.
Robert juga menjelaskan bahwa bobot SKTT adalah 30 persen dari hasil akhir penilaian seleksi CPPPK Guru, sedangkan tes CAT memiliki bobot 70 persen.
BACA JUGA:Wow...PNS dan PPPK Serta Honorer di Daerah Ini Punya Hak Sama Mulai Tahun 2025, Bengkulu?
Oleh karena itu, di daerah yang menerapkan SKTT, nilai CAT saja tidak bisa dianggap sebagai nilai akhir.
"Karena ada menu baru (SKTT), ribuan guru di beberapa daerah akhirnya tidak lulus. Padahal, jika hanya berdasarkan nilai CAT murni, mereka mungkin adalah lulusan terbaik. Bayangkan, seseorang dengan nilai tertinggi tetapi karena ada syarat tambahan, ia gagal lulus. Ini terjadi di beberapa daerah yang kami periksa," jelasnya.
Ombudsman RI: Aturan Ini Membuat Jutaan Honorer Gagal Jadi ASN PPPK 2024
BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2024! Ini Bocoran Formasi dan Kebutuhan Sesuai Permenpan-RB Terbaru
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Minggu Pertama Agustus 2024, Catat Syarat dan Cara Pendaftaran
Dalam pemeriksaannya, Ombudsman juga menemukan berbagai kejanggalan, termasuk jumlah tim Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang hanya terdiri dari 2 orang, padahal di setiap daerah biasanya terdapat ratusan pelamar CPPPK Guru.
"Tim penilainya cuma dua orang, biasanya Kepala Dinas Pendidikan dan kepala BKD atau BKPSDM. Mereka harus menilai ratusan orang dalam waktu kurang dari seminggu, itu tidak mungkin.
Dua orang ini harus menilai sepuluh komponen penilaian dalam waktu singkat, dengan jumlah peserta yang sangat banyak. Ini jelas tidak mungkin dilakukan secara akurat," kata Robert
Ia juga menambahkan bahwa kondisi ini membuka celah bagi praktik korupsi dan nepotisme.
Dengan adanya tes SKTT, pejabat daerah dapat menggugurkan peserta seleksi CPPPK Guru dengan memberikan nilai yang sangat rendah.
BACA JUGA: Alhamdulilah, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Sudah Ada Kepastian, Tidak Akan Diundur Tahun 2025!