RASELNEWS.COM - Ada gembira bagi honorer yang tercecer atau belum terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tenaga non ASN ini masih memiliki harapan besar untuk bisa ikut serta dalam pendaftaran tahun ini.
Meskipun pendaftaran PPPK 2024 belum jelas kapan akan dibuka, namun momentum ini memberikan harapan baru bagi honorer yang tercecer dan belum masuk pendataan BKN.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Tidak Menjadi Solusi Penyelesaian Tenaga Honorer, DPR Beri Solusi
BACA JUGA:Kabar Baik! MenPAN-RB Keluarkan SE Menjamin Nasib Honorer yang Tidak Lulus PPPK Tahun 2023
Ketua DPP Forum Honorer Nonkategori 2 Indonesia (FHNK2I) Tenaga Kependidikan, Sutrisno mengatakan bahwa jadwal pengadaan seleksi CASN 2024 yang belum dirilis memberi semangat baru bagi mereka yang belum masuk database BKN.
Honorer yang Belum Terdata di BKN Punya Peluang Besar Menjadi PPPK Penuh Waktu Atau Paruh Waktu-Istimewa-IST, Dokomen
Hal ini memberikan peluang bagi honorer yang belum terdaftar untuk kembali berharap.
BACA JUGA:BKN: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Belum Dibuka, Kapan?
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Dibuka 18 Agustus?
Sutrisno juga menambahkan bahwa banyak honorer tenaga kependidikan yang merasa khawatir karena kuota untuk mereka sangat minim dibandingkan dengan tenaga teknis di dinas lainnya.
Ia mengakui bahwa banyak oknum yang menawarkan jasa untuk memasukkan ke dalam database BKN, bahkan menjanjikan kelulusan PPPK.
Ini menjadi perhatian penting bagi honorer, karena banyak yang tergoda oleh janji-janji palsu tersebut.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024! Kemenkumham Buka Formasi CPNS dan PPPK Lulusan SMA
Mengenai PPPK paruh waktu, Sutrisno mengaku sedang membahas hal ini dengan pengurus FHNK2I.
Jika mengacu pada pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, gaji pegawai PPPK paruh waktu tidak akan kurang dari yang diterima saat ini.
Hanya saja ini menimbulkan kekhawatiran karena gaji yang diterima honorer saat ini bervariasi di berbagai daerah, dan masih banyak yang gajinya jauh di bawah upah minimum regional (UMR).